Kejam!!!, Diduga Dinkes Demak Beri Obat Vaksin Kadaluarsa, Beberapa Siswa SD dan Mi Alami Demam

    Kejam!!!, Diduga Dinkes Demak Beri Obat Vaksin Kadaluarsa, Beberapa Siswa SD dan Mi Alami Demam
    Foto: Obat Vaksin Dinkes Kabupaten Demak Jawa Tengah Yang Terlihat Batas Kadaluarsa di Bulan Agustus 2024.

    DEMAK - Program vaksinasi dari Dinas Kesehatan Demak adalah program nasional untuk melindungi anak anak kita generasi penerus bangsa dari penyakit rubela, Vaksin MR (measles rubella) yang diberikan kepada siswa kelas 1 SD maupun MI, yang dilaksanakan di bulan Agustus 2024 kadaluarsa per tanggal 31 Agustus 2024.

    Saat Tim Investigasi di lapangan, menemukan Vaksin yang digunakan di SD N 1 Wonoagung Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, masa Expired obat vaksin yang digunakan tanggal 15 Agustus 2024 adalah expired Agustus 2024, Anehnya saat kami ingin mengambil foto botol vaksin yang digunakan, terkesan ditutup tutupi, bahkan disodorkan botol vaksin yang baru (yang tidak digunakan) apabila ingin di foto.

    “Klo mau foto yang ini saja mas (sambil merebut botol vaksin yang digunakan sudah hampir expired dan menyodorkan botol vaksin yang baru dikeluarkan dari tabung), soalnya vaksin ini sudah lama, foto yang baru saja, " ujar salah satu petugas Vaksin. (15/08/2024).

    Untungnya kami sempat mendapatkan dokumentasi vaksin yang disuntikan tersebut, dengan batas Expired Agustus 2024, sedangkan kami juga mendokumentasikan vaksin yang disodorkan petugas tersebut sebagai perbandingan.

    Dan saat investigasi di lapangan kami temukan ada beberapa siswa yang mengalami demam pasca di vaksin, tetapi belum jelas kenapa??

    Kami mencoba konfirmasi ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, terkait vaksin yang digunakan kenapa vaksin yang sudah expired Agustus 2024, dan disuntikkan di bulan Agustus juga.

    “Perlu kami sampaikan bahwa vaksin MR (measles rubella) yang diberikan kepada siswa kelas 1 SD maupun MI yang dilaksanakan di bulan Agustus 2024 kadaluarsa per tanggal 31 Agustus 2024. Jadi saat pelaksanaan BIAS vaksin belum expired. Selain itu juga dilihat VVM (Vial vaksin monitor) harus kondisi A atau minimal B, " ujar Kadinas Demak saat di konfirmasi via WhatsApp.

    Tapi apakah benar, program vaksinasi yang dilakukan di bulan Agustus, di beri obat vaksin dari pemerintah pusat obat vaksin yang sudah mendekati batas waktu kadarluarsa, secara logika apabila sudah mendekati kadaluarsa atau expired kondisi vaksin VVM (Vial vaksin monitor) pastinya diduga sudah tidak segar atau dalam kondisi A atau minimal B lagi, sedangkan program vaksinasi ini adalah program nasional untuk melindungi anak anak kita generasi penerus bangsa dari penyakit rubela, apakah sangat beresiko tinggi buat anak anak.

    Kenapa program vaksinasi tersebut tidak dilaksanakan jauh sebelum tanggal expired obat vaksin itu sendiri, apakah hanya sekedar untuk menghabiskan stok vaksin, atau dari pemerintah daerah (Dinas Kesehatan Daerah) atau apakah dari pemerintah pusat lah (Dinas Kesehatan Pusat) yang memberikan vaksin yang sudah dalam keadaan mendekati kadaluarsa untuk sekedar menarik anggaran negara atau ada maksut lain, sangat di sayangkan melihat program vaksin tersebut diperuntukan untuk anak anak penerus bangsa, Sehingga banyak menimbulkan kejanggalan dalam kegiatan program vaksin tersebut.

    “Adanya pemberitahuan bahwa akan adanya vaksinasi di sekolah kami, tapi untuk saya pribadi, dari pihak kesehatan tidak memberitahu terkait Kadaluarsa obat vaksin yang digunakan, karena semua kami percayakan kepada pihak kesehatan, " ujar Suwarni Kepsek SD N 1 Wonoagung Demak saat di konfirmasi via telepon WhatsApp, Selasa (20/08/2024).

    Hal tersebut juga diperkuat dari informasi yang kami dapat dari guru di beberapa sekolah SD atau sederajat di wilayah Demak, bahkan ada beberapa Kepala Sekolah tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut, taunya pas harinya ada kegiatan program vaksinasi dari dinas, seperti terkesan terburu buru, obat yang disuntikan juga tidak ditunjukkan waktu expired atau kadaluarsanya terlebih dahulu, jadi guru atau wali murid tidak mengetahui bahwa vaksin tersebut sudah dalam keadaan mendekati kadaluarsa.

    “Nyesel saya, untungnya tidak terjadi apa apa terhadap anak saya, Kalo tau obat yang diberikan sudah dalam kondisi mendekati Kadaluarsa, saya gak akan rela anak kami divaksin, hewan saja diberi vaksin yang baru apalagi anak kami.” ujar salah satu wali murid saat kami konfirmasi terkait masa kadaluarsa obat yang disuntikkan.

    Hal ini perlu adanya investigasi atau penanganan khusus dari pihak terkait, kenapa dan apa tujuan pihak kesehatan memberikan vaksinasi yang obatnya mendekati kadaluarsa, di karenakan ini diberikan untuk anak kecil kelas Sekolah Dasar, orang tua mana yang rela jika mengetahui anaknya diberikan suntikan vaksin yang sudah atau mendekati kadaluarsa, dan juga diduga adanya penimbunan vaksin di dinas pendidikan, sehingga sampai waktu sudah hampir kadaluarsa baru di sosialisasikan.

    Dari berita ini Tayang masih membutuhkan Konfirmasi dari pihak terkait, kami memberikan waktu dan ruang untuk hak jawab terkait berita ini. Bahkan Kepala Dinas Kesehatan dr Ali Maimun belum mau menjawab saat dikonfirmasi melalui via Wetssap. (Arifin/Red)

    demak jateng vaksinasi kadaluarsa anak mi demam
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Anggota Persit Kodim Demak Terima Penyuluhan...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Sambang Desa Binaan Sampaikan Pesan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Polri Tegas, Pelaku Penembakan Polisi di Sumbar di PTDH

    Ikuti Kami